PRE-REGISTRASI VAKSIN COVID-19 DI TRIASSE
Pelaksanaan vaksinasi dapat dilakukan di seluruh partner klinik dan rumah sakit.
Khusus perusahaan, vaksinasi dapat dilakukan di lokasi yang Anda tentukan.
Keterangan:
- Pre-registrasi ini bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melaksanakan vaksin Covid-19.
- Pelaksanaan vaksin Covid-19 akan dilakukan setelah mendapat konfirmasi dari pemerintah bahwa rumah sakit swasta diizinkan untuk melakukan vaksinasi.
- Spesifikasi produk dan harga menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah di kemudian hari.
- Dengan pendaftaran ini, kami akan memprioritaskan pasien dari urutan pertama mendaftar hingga terakhir dalam hal pelaksanaan vaksin Covid-19.
- Pendaftaran ini tidak menjamin bahwa setiap pasien dapat memperoleh vaksinasi (bergantung pada kondisi dan kebijakan pemerintah).
- Pendaftaran ini berlaku untuk semua partner klinik dan rumah sakit.
Form Pendaftaran
Tanya Jawab Seputar Vaksinasi Covid-19
- Mencegah terjangkit penyakit Covid-19
- Jika sampai terjangkit, mencegah menjadi berat
- Melindungi orang di sekitar kita
- Jika sebagian besar di vaksinasi : kekebalan, komunitas, membantu agar pandemi reda.
- Cukup efektif mencegah terjangkit penyakit Covid-19 (tergantung varian virus, daya tahan, jenis vaksin)
- Sangat efektif mencegah jadi berat/kematian
- Sampai sekarang masih efektif terhadap varian- varian baru
- Juga efektif terhadap lansia
- Tak bisa, yang disuntikkan itu virus mati/bagian dari virus, bukan virus hidup
- Vaksin Covid-19 yang dipakai sudah lolos uji klinis fase 3, di berbagai negara (termasuk Indonesia), total pesertanya puluhan ribu
- Studi keamanan vaksin masih berlanjut
- Seperti obat lainnya, vaksin Covid-19 bisa menyebabkan syok anafilaksis, tetapi sangat- sangat jarang (1-2 kasus per 100 ribu)
- Efek lokal : sakit, merah, bengkak (keras)
- Efek umum : ngantuk, lapar, lemas, mual, pusing, sakit sendi, demam, alergi ringan.
Studi efek samping masih berlanjut
- Boleh, asal terkontrol (tekanan darah < 180/110)
Sumber: Surat Edaran Kemenkes, 11 Feb 2021
- Boleh, jika dalam keadaan terkontrol atau sedang minum obat teratur
Sumber: Surat Edaran Kemenkes, 11 Feb 2021
- Boleh jika dalam kondisi terkontrol (tak sesak)
Sumber: Surat Edaran Kemenkes, 11 Feb 2021
- Boleh jika dalam kondisi terkontrol dan minum obat teratur
Sumber: Surat Edaran Kemenkes, 11 Feb 2021
- Boleh jika dalam kondisi terkontrol dan minum obat teratur
Sumber: Surat Edaran Kemenkes, 11 Feb 2021
- Alergi berat waktu vaksinasi ke-1
- Sedang sakit akut (misal demam), di tunda dulu sampai sembuh
- Sementara ini kebijakan Kemenkes (kebijakan ini sifatnya dinamis): vaksin tak diberikan kepada yang sedang menderita penyakit jantung, penyakit ginjal kronis, penyakit liver; vaksin ditunda jika sedang mendapat pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, defisiensi imun, dan penerima transfusi. Jika sudah stabil/terkontrol, dan atau dokter yang merawat mengijinkan, bisa divaksin. Contoh, orang pasca stent/operasi bypass jantung, jika sudah tak adajika sudah tak ada sumbatan, stabil/terkontrol, bisa
Sumber: Surat Edaran Kemenkes, 11 Feb 2021
- Ya, bisa divaksin setelah 3 bulan sejak terkonfirmasi Covid-19
Sumber: Surat Edaran Kemenkes, 11 Feb 2021
- Boleh
Sumber: Surat Edaran Kemenkes, 11 Feb 2021
- Boleh, tanpa batasan umur, asal tidak dalam kondisi rapuh/lemah (sebelum divaksinasi, akan diskrining)
Sumber: Surat Edaran Kemenkes, 11 Feb 2021
- Tidak boleh (kebijakan Kemenkes ini sifatnya dinamis)
Sumber: Surat Edaran Kemenkes, 11 Feb 2021
- Tak Boleh, vaksin yang sekarang beredar belum ada hasil uji klinis ke anak-anak
- Saat ini sudah mulai dilakukan uji klinik terhadap anak-anak
- Sekitar 2 minggu setelah vaksinasi ke-1 sudah mulai Vaksinasi ke-2 yang benar- benar meningkatkan kekebalan. Sampai berapa lama kekebalan bertahan, masih dalam studi.
Sumber: WHO, 16 Feb 2021
- Vaksin yang beredar di Indonesia saat ini (Sinovac): 2 kali, dengan jarak penyuntikan 2 minggu (usia 18-59 thn) dan 4 minggu (usia 60 thn ke atas)
- Selama pandemi belum lenyap, kita tetap wajib 4M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan)
- Setelah pandemi, kebiasaan perilaku hidup sehat tetap harus dijaga
- Tahap 1 : tenaga kesehatan
- Tahap 2 : petugas publik dan lansia
- Tahap 3 : masyarakat di daerah rawan Covid-19
- Tahap 4 : masyarakat lainnya
Sumber: Menkes, 29 Desember 2020
Kesimpulan:
Manfaat di vaksinasi COVID-19 jauh lebih besar daripada resiko, mari kita sama-sama di vaksin.